Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada detikcom, Selasa (25/9/2018), Buni Yani masuk sukses Prabowo-Sandiaga Uno karena dinilai punya kemampuan di bidang media. Adapun untuk kasus hukumnya disebut menjadi persoalan berbeda.
"Pak Buni Yani punya kapasitas membantu tim pemenangan Prabowo-Sandi. Untuk kasus hukumnya, itu domain penegakan hukum," kata Mardani.
Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Buni Yani bisa ditahan seandainya nanti di pengadilan tinggi atau kasasi, majelis hakim menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. Apabila dalam banding atau kasasi Buni Yani bebas, tentu saja dia tidak perlu menjalani masa pemidanaan.
Buni menyebut dirinya sedang dikriminalisasi. Dia mendukung Prabowo-Sandi memimpin negara supaya bebas dari kriminalisasi rezim Jokowi, begitulah menurutnya.
"Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi ini harus dilawan ini rezim kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri. Begitu," ujar Buni Yani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9) kemarin.
Tonton juga 'Buni Yani dan Fadli Zon Bentuk Paguyuban Korban Rezim Jokowi':
(dnu/fdn)











































