Buni Yani Hindari Bui, Gerindra: Prabowo akan Setop Kriminalisasi

Buni Yani Hindari Bui, Gerindra: Prabowo akan Setop Kriminalisasi

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 25 Sep 2018 10:05 WIB
Prabowo Subianto (Andhika PrasetIa/detikcom)
Jakarta - Buni Yani mendukung Prabowo Subianto menjadi presiden pengganti Jokowi karena Buni tak ingin menghuni bui. Partai Gerindra menegaskan presiden tak akan bisa mengintervensi hukum tapi bisa memastikan hukum bebas kriminalisasi, seperti yang menimpa Buni.

"Jadi tidak mungkin Pak Prabowo mengintervensi proses hukum kasus Buni Yani, namun Pak Prabowo akan memastikan proses hukum berjalan transparan, sesuai prinsip keadilan dan tanpa kriminalisasi," kata anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, kepada detikcom, Selasa (25/9/2018).

Prabowo berkomitmen menghentikan segala bentuk kriminalisasi tanpa mengintervensi proses hukum. Lalu, bagaimana bila Prabowo menjadi presiden kemudian hendak menghentikan kriminalisasi terhadap Buni Yani dan semua orang?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Caranya sederhana. Sebagai kepala pemerintahan nanti, Pak Prabowo bisa memastikan kepada aparat kepolisian agar segala proses hukum dijalankan secara transparan, berkeadilan, dan hukum tidak tajam ke atas serta tumpul ke bawah," ujar Andre.

Dia menjelaskan Prabowo memahami ada dugaan kriminalisasi terhadap Buni Yani. Namun dugaan itu juga perlu dibuktikan. "Pak Prabowo memastikan jangan ada kriminalisasi terhadap warga negara. Semuanya harus mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, bukan kepada Buni Yani saja," tutur Andre.

Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.


Hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Buni Yani bisa ditahan seandainya nanti di pengadilan tinggi atau kasasi majelis hakim menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. Apabila dalam banding atau kasasi Buni Yani bebas, tentu saja dia tidak perlu menjalani masa pemidanaan.

Buni menyebut dirinya sedang dikriminalisasi. Dia mendukung Prabowo-Sandi untuk memimpin negara supaya dia bebas dari kriminalisasi rezim Jokowi, begitulah menurutnya.

"Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi ini harus dilawan ini rezim kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri. Begitu," ujar Buni Yani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9). (dnu/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads