"Saat menjadi tersangka JBK (Johannes B Kotjo) juga mengajukan diri sebagai JC. Di persidangan nanti, KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).
Febri menjelaskan ada sejumlah syarat sebagai seorang JC antara lain mengakui perbuatan dan membuka peran pihak lain di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah melimpahkan berkas dakwaan Kotjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal persidangan.
Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Saksikan juga video 'Ketiga Kalinya Idrus Dipanggil KPK Terkait Suap PLTU Riau':
(haf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini