"Saya diperiksa sebagai saksinya Pak Idrus, tapi memang karena saya kurang enak badan, saya minta ditunda dulu sampai hari Rabu. Besok saya mau ke rumah sakit dulu," kata Eni di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Selain itu, Eni mengaku segera mengembalikan uang suap yang diterimanya. Namun Eni tidak menyebut berapa besaran uang yang diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya memang Eni tampak lebih dulu datang ke KPK. Idrus menyusul belakangan.
![]() |
"Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) dan Eni Maulani Saragihi diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Dilakukan pemeriksaan silang untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini," sambung Febri.
Dalam perkara ini, Eni dijerat KPK lantaran menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Tonton juga 'Idrus: Kalau Ada Kader Golkar Ambil Uang, Kembalikan ke KPK':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini