Sidang digelar tertutup. Dalam berkas permohonan yang diterima detikcom, kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan salah satu alasan gugatan administrasi ini adalah keberatan terkait surat edaran KPU tanggal 10 September yang pada pokoknya meminta OSO menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari partai politik paling lambat 19 September 2018 pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Gugatan OSO ke KPU |
Penyusunan surat KPU tersebut berlandaskan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tentang anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol. Namun, menurut Yusril, putusan tersebut tidak berlaku surut atau nonretroaktif.
"Bahwa sesuai asas nonretroaktif yang terkandung dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tidak dapat berlaku surut ke belakang," kata Yusril di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Babak Baru OSO Vs KPU |
Ia menuturkan sebenarnya OSO telah memenuhi syarat-syarat dan ditetapkan lolos masuk di daftar caleg sementara (DCS) pada tanggal 1 September. Menurutnya, saat OSO mendaftar menjadi caleg dari dapil Kalimantan Barat, belum ada peraturan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Menurut Yusril, surat KPU itu merugikan OSO. Selain itu, Yusril menganggap Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan surat KPU tertanggal 10 September 2018 tentang Syarat Calon Anggota melanggar asas keadilan karena memberikan ketidakpastian hukum.
"Melanggar asas keadilan karena merugikan hak-hak pelapor serta melanggar asas ketertiban dan kepastian hukum, menimbulkan kekacauan administrasi serta ketidakpastian hukum terkait pendaftaran pelapor sebagai calon anggota DPD yang sudah diverifikasi dan hingga saat ini telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 1 September 2018 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum R.I. Nomor 1071-PL.01.4-KPT/06/KPU/IX/2018," kata Yusril.
Seusai persidangan, Yusril berharap laporannya dikabulkan Bawaslu. Jika dikabulkan, OSO dapat kembali nyaleg DPD.
"Ini masih pelaporan pelanggaran administrasi, kan. Nah, kalau misalnya dikabulkan, berarti kan tidak perlu ada mengundurkan diri, ya otomatis hak-hak beliau dikabulkan," ujar Yusril.
Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/9). Sidang selanjutnya beragendakan jawaban KPU atas laporan administrasi itu. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini