Pungli Truk di Bantargebang, Pelaku Kantongi Rp 60-70 Juta Sebulan

Pungli Truk di Bantargebang, Pelaku Kantongi Rp 60-70 Juta Sebulan

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 24 Sep 2018 20:13 WIB
Polisi menangkap empat pelaku pungli sopir truk di Bantargebang, Bekasi (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Polisi menangkap empat pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam sebulan, pelaku mengumpulkan Rp 60-70 juta dari hasil pungli.

"(Dalam) satu hari dia mendapatkan Rp 2-3 juta. (Dalam) satu bulan itu uang yang sudah dikantongi itu ada Rp 60-70 juta," ujar Kapolsek Bantargebang Kompol H Siswo di kantornya, Jalan Siliwangi No 27, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (24/9/2018).


Keempat pelaku berinisial MBS (32 th), A (32 th), M (46 th), dan A (34 th) melakukan pungli sejak 6 bulan lalu. Sasaran utamanya ialah sopir truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat beberapa titik tempat terjadinya pungli. Di satu titik mereka mengenakan Rp 2.000 sampai Rp 10 ribu. Menurut keterangan polisi, satu sopir mengeluarkan biaya untuk pungli sekitar Rp 10-20 ribu setiap harinya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat karcis ilegal yang mengatasnamakan karang taruna-ormas tertentu. Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan pungli terhadap sopir truk pada Kamis (20/9) di RT 04/02 Bantargebang, pukul 17.30 WIB.


"Karcis ini ilegal. Dia sendiri yang membuat, seakan-akan ini resmi," ujar Siswo.

Polisi masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat. Keempat pelaku dikenai Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads