"Tadi pagi, saya sudah buat surat kuasa untuk cabut," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Taufik berasalan dirinya sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Dia mengapresiasi KPU yang melakukan rekomendasi yang diminta oleh Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan bukan pendendam. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan kelancaran pemilihan umum di DKK, saya cabut," jelasnya.
Sebelumnya, KPU DKI sempat menunda melaksanakan hasil putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menyatakan gugatan M Taufik diterima terkait pencalegan. KPU saat itu, menunggu Mahkamah Agung (MA) atas uji materi PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg.
"Kita tindak lanjuti putusan Bawaslu DKI pada 5 September 2018. Kita berkirim surat kepada ketua Bawaslu DKI bahwa kita akan tindak lanjuti sambil nunggu keputusan MA," kata Anggota KPU DKI Partono saat dikonfirmasi terpisah.
Karena MA memutuskan eks napi korupsi diperbolehkan nyaleg, KPU DKI menindaklanjuti dengan memasukkan nama M Taufik ke daftar calon tetap (DCT). Putusan ini berdasarkan SK KPU DKI Nomor 177 per tanggal 20 September 2018.
"Hasilnya kita sudah lakukan tindak lanjut jadi tanggal 19 September 2018 kita pleno menindaklanjuti dari putusan MA dan putusan Bawaslu ada surat edaran dari KPU juga menyuruh kita untuk mencermati ulang terkait dengan persyaratan mantan napi korupsi," Jelas Partono. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini