"Berawal dari ada keresahan dari seorang pengusaha. Kejadiannya, setiap truk keluar dari perusahaan, tidak jauh dari perusahaan dipungut Rp 10 ribu. Sementara ada tiga titik (pungli). Satu titik dipungut Rp 10 ribu, lalu bergerak lagi jarak 300 meter, dipungut lagi Rp 2.000, lalu bergerak lagi, dipungut lagi Rp 5.000," ujar Kapolsek Bantargebang Kompol H Siswo di Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku telah menjalankan aksinya kurang-lebih 6 bulan. Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan Rp 2-3 juta.
"(Dalam) satu bulan itu uang yang sudah dikantongi itu ada Rp 60-70 juta," ujar Siswo.
Dari keterangan polisi, hasil dari pungutan liar ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat.
"Kelompok ini pernah memeras seorang pengusaha yang sedang melakukan bangunan (pembangunan rumah). Dia (pelaku) minta Rp 20 juta. Kuitansi ada, nanti kita kembangkan itu. Menurut pengusaha-pengusaha yang resah ini, tidak hanya saat di mobil, tapi saat karyawan yang tidur saja ini dimintai setoran tiap bulannya," ujar Siswo.
Pelaku dikenai Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini