"Ya nanti akan kita kuatkan. Nanti KPU, Bawaslu dengan KPK, PPATK tentu akan membicarakan itu lebih detail. Pasti setiap pemilu kita lakukan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum masuk ke situ, belum masuk. Baru (bahas) ke teknis-teknis deklarasi lalu penyerahan laporan dana kampanye," ujar Pramono.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut dana kampanye tidak boleh berasal dari APBD dan APBN. Selain itu, tidak boleh berupa sumbangan dari pihak asing.
KPU menegaskan identitas penyumbang dana kampanye harus ditulis secara lengkap. Pemberi dana tidak boleh ditulis dengan nama tidak jelas, misalnya 'Hamba Allah'.
"Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identitasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya 'Hamba Allah'. Dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang 'Hamba Allah', harus jelas nama alamat dan NPWP-nya," ungkap Pramono.
Sementara itu, KPU tak membatasi besaran dana kampanye yang berasal dari tiap pasangan calon atau kandidat. Karena itu, jika capres atau cawapres ingin menyumbang untuk kampanye sendiri, itu tidak dibatasi.
Selain itu, besaran sumbangan dana kampanye dari parpol kepada calon kandidat capres-cawapres tak dibatasi. Asalkan sumber dana tersebut dilaporkan secara jelas dan lengkap. (yld/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini