Eks Dirut Pertamina Karen Berbalut Rompi Pink Tahanan Kejagung

Eks Dirut Pertamina Karen Berbalut Rompi Pink Tahanan Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 24 Sep 2018 17:27 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan penyidik Kejagung, Senin (24/9/2018)/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menahan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, tersangka korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Karen ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama.

Karen keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakse sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (24/9/2018). Karen tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan saudara Karen sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat akan dibawa dengan mobil tahanan, Karen menangis bertemu keluarganya.






Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan penyidik Kejagung, Senin (24/9/2018)Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan penyidik Kejagung, Senin (24/9/2018) Foto: Dok. Istimewa



"Justru Bu Karen tegas (saat ditahan), kecuali pas ketemu keluarganya (langsung menangis)," ujar pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, ketika dihubungi, Senin (24/9/2018).

Menurut Susilo, Karen tidak menerima penahanan itu begitu saja. Susilo menyebut Karen sudah empat kali dipanggil jaksa sebagai saksi dan baru kali ini dipanggil sebagai tersangka.

Dirdik pada Jampidsus, Warih Sadono sebelumnya menjelaskan investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan disebut Kejagung, tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan penyidik Kejagung, Senin (24/9/2018)Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan penyidik Kejagung, Senin (24/9/2018) Foto: Dok. Istimewa



Pada tahun 2009, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31,917,228.00.





Akibat tidak sesuai aturan, investasi disebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

"Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AUD 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," kata Kapuspenkum Kejagung M. Rum. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads