"Nggak, nggak pernah (bahas PLTU Riau-1 dengan Eni)," ujar Nawafie setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Dia mengaku ditanya penyidik KPK soal pembahasan PLTU Riau-1 di Komisi VII. Nawafie mengaku baru masuk Komisi VII DPR pada 2014 ketika proyek itu sudah dalam pembahasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kalau tahu sih, tahu (soal proyek itu), tapi kan kita bukan kaitan seperti beliau (Eni). Artinya pembahasan di komisi, saya kan masuk tahun 2014-2019," sambung Nawafie.
Dalam perkara ini, Eni dijerat KPK lantaran menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (abw/dhn)