"Untuk melancarkan aksinya, Dekyan membayar para petugas berkisar Rp 50 juta per minggu. Uang tersebut biasanya disebut dengan sandi 'bayar uang SPP'," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Senin (24/9/2018).
Arman mengatakan suap Dekyan itu dikoordinasi Maredi dan seorang sipir lainnya. BNN masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan aparat. BNN juga melakukan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, BNN telah menangkap lima tersangka lain yang diduga anggota sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Dekyan juga mengaku telah berulang kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan, bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang sama mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan, dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas," ungkap Arman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap pada Minggu (16/9) lalu. Saat itu oknum sipir Maredi ditangkap di depan pintu Lapas Lubuk Pakam seusai serah-terima sabu seberat 0,5 kg dari seorang kurir berinisial B.
Dalam kasus ini, BNN menyita barang bukti 36,5 kg sabu, pil ekstasi 3.000 butir, buku tabungan, kartu ATM, kendaraan roda 4 dan roda 2, serta uang Rp 681.635.500. (jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini