Bambang, sebut saja namanya begitu, salah satu penjaja buku nikah palsu di lokasi itu mengatakan, buku nikah palsu dipakai untuk mengelabui RT/RW guna mendapatkan izin tinggal, pindah domisili, ataupun kos di Jakarta. Sebab, biasanya orang yang menikah secara siri memang tak memiliki buku nikah atau tercatat di KUA.
"Lagi pula kalau dicek sama yang punya kos atau Pak RT, dia nggak ngerti juga kalau itu asli atau palsu, apalagi saya buatnya seperti asli ada hologramnya. Apalagi yang diminta RT biasanya kan fotokopi saja," katanya, pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ketahuan. Soalnya, jujur saja, ini tidak terdaftar. Karena sekarang online semua sudah terdaftar di sistem kan," katanya.
Selain buku nikah, Bambang mengaku biasa memalsukan dokumen lainnya, seperti akta kelahiran, ijazah sekolah, dan proposal. "Pokoknya yang berhubungan dengan kertas dan diketik, bisa. Tapi itu tadi, tidak terdaftar," katanya.
Bisnis buku nikah palsu dan dokumen lainnya itu sebelumnya pernah digerebek polisi, yaitu pada Juni dan November 2015. Namun, hal itu ternyata tak menyurutkan aksi sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di Pasar Pojok Pramuka. Mereka 'bersembunyi' di balik pintu-pintu kios yang tertutup rapat serta gelapnya lorong-lorong sempit di sepanjang pasar tersebut.
Ulasan selengkapnya dapat Anda baca di detikX edisi "Sarang Pemalsu Buku Nikah"
Saksikan juga video 'Melihat Paspor Palsu Kim Jong-un':
(zal/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini