![]() |
Eko dan dua tetangganya awalnya dalam mediasi kecamatan dan pemkot sudah sepakat untuk masalah blokade rumah yang berlokasi di Kampung Sukagalih RT 5 RW 6, Kelurahan Pasirjati, Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Before-After Akses Rumah Pak Eko |
Melalui musyawarah yang digelar di kantor Kecamatan Ujungberung, akhirnya Eko punya akses untuk keluar-masuk rumah. Tetangga Eko, yang merupakan ahli waris almarhumah Imas, bersedia menghibahkan sebagian tanahnya untuk menjadi jalan.
Hibah yang diberikan berukuran 1x6 meter. Kesepakatan itu terjadi pada 19 September 2018. Tapi setelah dua hari kesepakatan itu ditandatangani, Eko masih tak terima.
Pak Eko menegaskan tidak akan menempati rumah tersebut. "Belum tahu. Tapi yang jelas tidak akan ditempati," jawab Eko, yang berencana menjual rumah itu.
![]() |
Namun Pak Eko pantang menyerah memperjuangkan hak-haknya. "Intinya, saya ingin memperjuangkan dulu, cari keadilan dan hak sesuai di sertifikat saya," ucap Eko.
Pak Eko berpatokan pada denah BPN yang dimilikinya. Di gang yang seharusnya menjadi akses rumahnya kini berdiri bangunan milik Bu Rohanda, tetangganya.
Pak Eko kemudian melakukan sejumlah langkah hukum dengan menggandeng pengacara Muhamad Zakir Rasyidin.
Pak Eko akan mensomasi Pemkot Bandung jika akses masuk rumahnya masih dikuasai orang lain. Dia tidak ingin dirugikan oleh kebijakan pemkot yang keliru. Sebab, jalan 1x6 meter itu sudah diatur di sertifikat hak miliknya.
"Kalau misal dalam waktu 1x24 jam sejak hari ini kita lakukan klarifikasi di media tapi pemkot belum melakukan tindakan maksimal untuk mengembalikan hak Pak Eko, kita akan kirimkan somasi, berupa teguran hukum," ujar kuasa hukum Eko, Zakir.
![]() |
Pak Eko juga akan mengirim surat kepada Jokowi supaya akses ke rumahnya ia miliki. "Kami juga akan bersurat kepada Bapak Presiden, karena ini rakyat kecil. Kami bisa lihat kondisinya seperti apa," ujar Zakir.
Selain itu, Pak Eko akan mengadu ke BPN. Dia meminta klarifikasi dari BPN supaya akses jalan ke rumahnya diatur dalam sertifikat. "Ketiga, kita akan lakukan upaya hukum dalam bentuk klarifikasi kepada BPN pusat, apakah misalkan sertifikat yang sudah dikeluarkan bisa dicabut kembali tanpa persetujuan Pak Eko. Karena sudah ada langkah yang dilakukan pihak pemkot dan BPN," kata Zakir. (aan/nkn)