"Yang paling menonjol dalam kasus ini ketika ada anggota DPR RI, beberapa anggota DPR RI yang diduga mengurus anggaran di daerah. Tentu saja ini kerja sama dengan tersangka YP (Yaya Purnomo), yang juga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan dan pihak kepala daerah atau pejabat di daerah tersebut. Kami mencermati apakah ada pemberian-pemberian lain yang diberikan oleh kepala daerah atau pejabat darah kepada anggota DPR atau kepada pejabat di Kemenkeu. Jika memang ada di sidang muncul tentu bisa dikembangkan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterkaitan dengan anggota DPR-nya itu siapa. Itu pasti akan kami dalami. Sebenarnya sebagian sudah diperiksa kepala-kepala daerahnya dan pada saat itu ditanya anda mengurus dana perimbangan daerah itu melalui siapa apakah misalnya pernah ada pemberian atau permintaan dari pejabat tertentu apakah di DPR atau di Kemenkeu itu sudah kami dalami lebih lanjut," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yaitu, eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin, dan penyuap Ahmad Ghiast. Saat ini, Ghiast sudah divonis bersalah menyuap Amin dan dihukum penjara 2 tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Amin dan Eka saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Suap itu diberikan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Sementara, Yaya saat ini masih diproses di KPK. Selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR hingga kepala daerah. (haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini