Pimpinan KPK Digugat Lagi ke PTUN, Kali Ini oleh Wadah Pegawai

Pimpinan KPK Digugat Lagi ke PTUN, Kali Ini oleh Wadah Pegawai

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 18:06 WIB
Pimpinan KPK Digugat Lagi ke PTUN, Kali Ini oleh Wadah Pegawai
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Pimpinan KPK kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini pihak penggugatnya adalah Wadah Pegawai (WP) KPK.

Dilihat detikcom dari Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Jumat (21/9/2018), gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 19 September 2018 dengan nomor perkara 217/G/2018/PTUN.JKT.

Pihak penggugat adalah Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili Yudi Purnomo (Ketua WP). Sementara pihak tergugat adalah Pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Adapun gugatannya ialah:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan yang dimohonkan oleh penggugat;
2. Menyatakan menunda pemberlakuan SK Pimpinan KPK No. 1426 sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum SK Pimpinan KPK No. 1426;
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pimpinan KPK No. 1426 yang dinyatakan batal atau tidak sah tersebut secara resmi dan segera, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Keputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.




"WP KPK menganggap keputusan pimpinan ini dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK. Bahkan dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan. Dari sisi materil, isi keputusan pimpinan tersebut mensyaratkan bahwa proses mutasi dapat dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan serta persetujuan rapat pimpinan. Padahal, selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat," ucap Yudi.

Sebelumnya, pimpinan KPK juga digugat oleh 3 pejabat struktural KPK ke PTUN. Gugatan terkait rotasi internal yang dilakukan terhadap 14 pejabat internal KPK. (haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini