KPK: Total Pengembalian Uang Kasus Suap DPRD Sumut Rp 7,15 M

KPK: Total Pengembalian Uang Kasus Suap DPRD Sumut Rp 7,15 M

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 17:43 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK telah menerima pengembalian uang dalam dugaan suap 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 dengan total Rp 7,15 miliar. Pengembalian dilakukan secara bertahap.

"Hingga saat ini sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut telah mengembalikan uang yang pernah diterima sebelumnya dengan total Rp 7,15 miliar. Pengembalian dilakukan selama 88 kali, di antaranya ada yang mengembalikan secara bertahap atau lebih dari 1 kali pembayaran. Kisaran nilai pengembalian secara mencicil tersebut mulai dari Rp 500 ribu, Rp 2,5 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).

Namun, Febri tak merinci siapa saja yang telah mengembalikan uang. Dia menegaskan pengembalian uang tak akan menghapus pidana meski nantinya bakal jadi faktor meringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun pengembalian uang yang pernah diterima tidak menghapus pidana, namun KPK menghargai hal tersebut dan tentu akan diperhitungkan sebagai faktor yang meringankan," ucapnya.
Selain itu, Febri juga mengatakan KPK telah menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang diajukan 4 tersangka: Arifin Nainggolan, Syafrida Fitri, Washington Pane dan Muhammad Faisal di PN Jakarta Selatan. Dalam kesimpulannya, KPK menyatakan telah memiliki cukup bukti hingga meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan.

"KPK meyakini seluruh alasan pemohon tidak berdasarkan hukum dan seharusnya ditolak. Kami percaya, hakim praperadilan akan memutus berdasarkan fakta yang muncul di persidangan dan mempertimbangkan secara independen dan imparsial. Kasus yang sedang ditangani KPK ini bisa disebut sebagai salah satu bentuk korupsi masal yang terjadi di DPRD. Sampai saat ini, dalam 3 tahap proses, sekitar 50 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah diproses oleh KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.



Tonton juga 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads