"Penyidik kemarin menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka Anggota DPRD Sumut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).
Namun Febri tidak menyebut nama tersangka yang mengembalikan duit itu. Untuk hari ini, KPK memeriksa 6 orang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini