"Yang kedua, kita juga akan bersurat pada Bapak Presiden, karena ini rakyat kecil. Kita bisa lihat kondisinya seperti apa," ujar kuasa hukum Eko, Muhamad Zakir Rasyidin, saat jumpa pers di kantornya, Pancoran, Jaksel, Jumat (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Eko minta haknya diberikan. Tak perlu melibatkan orang lain, kita butuh hak Pak Eko dalam sertifikat ada akses jalan," ucapnya.
Selain mengadu ke Jokowi, pihaknya akan mengadu ke BPN. Dia meminta klarifikasi dari BPN supaya akses jalan ke rumahnya diatur dalam sertifikat.
"Ketiga, kita akan lakukan upaya hukum dalam bentuk klarifikasi kepada BPN pusat, apakah misalkan sertifikat yang sudah dikeluarkan bisa dicabut kembali tanpa persetujuan Pak Eko. Karena sudah ada langkah yang dilakukan pihak pemkot dan BPN," kata Zakir.
Sebelumnya diberitakan, Eko dan 2 tetangganya dimediasi kecamatan dan pemkot sudah sepakat untuk masalah blokade rumah. Melalui musyawarah yang digelar di kantor Kecamatan Ujungberung, akhirnya Eko punya akses untuk keluar-masuk rumah.
Dalam musyawarah tersebut, tetangga Eko yang merupakan ahli waris almarhumah Imas bersedia menghibahkan sebagian rumahnya untuk menjadi jalan. Hibah yang diberikan berukuran 1x6 meter. Kesepakatan itu berlangsung pada 19 September 2018.
Tapi selang 2 hari kesepakatan itu ditandatangani, Eko masih tak terima.
Tonton juga 'Akhirnya! Rumah Eko Dibuatkan Akses, Tak Lagi Terblokade Tetangga':
(rvk/tor)