"Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh UU jadi tidak puas dengan keputusan KPU, baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu itu boleh disengketakan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
"Jadi gini, kalau tidak ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU, silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh UU," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan OSO |
"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan. Ya kalau ada gugatan KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," tuturnya.
Senda dengan Arief, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pengajuan gugatan tersebut diberi waktu tiga hari. Tiga hari ini terhitung sejak tanggal diumumkannya DCT.
"Jika Anda tidak puas dengan keputusan KPU terhadap DCT, diberikan waktu 3 hari kerja. Kapan? Hari pertama kemarin kan penetapan, kalau hari kerja berarti Senin dan Selasa, Rabu baru Bawaslu akan mengumpulkan dan memberikan ke KPU siapa saja yang mengajukan ajudikasi dan kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," tuturnya.
Baca juga: Catat! Ini 38 Caleg Eks Napi Korupsi |
Tonton juga 'Namanya Dicoret Jadi Caleg DPD, OSO Lapor ke Bawaslu':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini