"Nggak atau saya siapa yang bikin ya. Ya namanya warga, undang-undang ini mengatur kebebasan berserikat, berkumpul dan mengungkapkan pendapat," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Anies enggan menanggapi substansi dari isi spanduk tersebut. Dia mengatakan warga bebas berpendapat untuk setuju atau tidak setuju terkait pilihannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi silakan dukung dan tidak setuju itu boleh saja. Tapi saya tidak ada tanggapan khusus soal isi dan substansinya," ucapnya.
Spanduk tersebut sempat terlihat di sekitar Jalan Letjen Suprapto, Cikini, dan kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018). Spanduk itu bertulisan 'Tolak Calon Wakil Gubernur dari PKS'. Di bawah spanduk terdapat organisasi yang diduga memasang poster tersebut. Poster tersebut diduga dipasang oleh Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).
Spanduk itu menuai kontroversi. Pada akhirnya, Satpol PP bergerak untuk mencopot spanduk-spanduk bertulisan 'Tolak Calon Wakil Gubernur dari PKS' yang tersebar di beberapa sudut Ibu Kota itu. Pengawasan juga dilakukan agar spanduk serupa tidak dipasang lagi.
(fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini