Lokasi pembakaran lahan itu tepatnya di Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan. Kawasan itu merupakan areal TNTN.
"Kita sudah mengamankan seorang pelaku, Purnama Sidi Surbakti (38) warga Kec Pangkalan Kuras, Pelalawan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas informasi Satgas Udara, Polsek Pangkalan Kuras untuk segera melakukan patroli di lapanan. Sampai di lokasi, tim masih menemukan lahan terbakar yang masih menyisahkan asap," kata Kaswandi.
Selanjutnya, sambung Kaswandi, tim pada 18 September 2018 itu melakukan penyisiran. Saat itu ditemukan pelaku Purnama yang mengaku lahan tersebut miliknya.
"Dari interogasi terhadap pelaku, dia sudah mulai melakukan pembakaran di lokasi sejak 16 September," kata Kaswandi.
Kawasan taman nasional yang dia rambah lalu dibakar seluas 12 hektare. Rencananya lahan yang dibakar akan dijadikan perkebunan sawit.
"Pelaku juga mempekerja lima orang di lokasi, yang saat itu tengah bertugas memadamkan api. Ke lima orang lainnya turut diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Kaswandi.
"Hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan Purnama sebagai tersangka dalam tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," tutup Kaswandi.
(cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini