Timah Panas Polisi di Kaki Dede 'Idol'

Timah Panas Polisi di Kaki Dede 'Idol'

Nur Azizah Rizki - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 22:40 WIB
Foto: Dede Richo Ramalinggam alias Dede 'Idol'. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama/18)
Jakarta - Setelah 30 kali beraksi, kiprah Dede Richo Ramalinggam alias Dede 'Idol' cs sebagai pencuri modus pecah kaca mobil berakhir. Timah panas polisi pun bersarang di kaki Dede karena melawan.

Dede merupakan finalis Indonesian Idol 2008 dengan prestasi terakhir di 9 besar. Tak lagi di dunia tarik suara, Dede ternyata bergabung di komplotan pencuri modus pecah kaca mobil.

Komplotan Dede terakhir beraksi di di McDonald's Sunburst BSD pada 15 September 2018. Mereka mencuri drone di dalam mobil yang terparkir. Tiga hari berselang, Dede ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peluru mengenai kaki karena melawan petugas," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dihubungi detikcom, Kamis (20/9/2018).


Teman Dede, Deni Fredla Ochlers alias Bryan juga dihadiahi timah penas. Sedangkan dua rekannya, BN alias BEN dan DR alias Radol, masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kelompok para tersangka berjumlah 4 orang dengan memiliki masing-masing peran, yaitu penentu target atau korban, eksekutor, dan pemantau keadaan," ujarnya.

Alexander menuturkan komplotan Dede mencuri apa saja yang ditemui di dalam mobil korbannya. Barang-barang itu lalu dijual lepas dan online. Uang hasil menjual barang curian itu dibagi 4 orang.


Kepada polisi, Dede mengaku hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari. "(Untuk) kebutuhan sehari-hari, bayar anaknya sekolah, sama sedekah," ujar Alexander.

Dede cs punya 2 teknik dalam memecahkan kaca. Yaitu dicongkel dengan mata besi yang sudah dievakuasi dan dilempar dengan keramik pecahan busi.

Teknik dilempar dengan pecahan busi itu tidak menimbulkan suara yang mencolok. "Nggak ada, nggak menimbulkan suara yang besar," ujarnya.


Komplotan Dede belajar teknik itu dari teman mengamen dan video di YouTube. "(Belajar) dari teman ngamen sama YouTube," tuturnya.

Dede kini sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman penjara 7 tahun," ujarnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads