Ada 3 Caleg DPD yang Eks Napi Korupsi

Ada 3 Caleg DPD yang Eks Napi Korupsi

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 20:46 WIB
Foto: Komisioner KPU Ilham Saputra. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU menetapkan eks napi korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pemilu 2019. Terdapat 3 eks napi korupsi dalam daftar caleg DPD.

"Ada 3 caleg DPD (eks napi korupsi)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).


Ketiga caleg ini berada di dapil Aceh, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara. Ilham mengatakan ketiga orang ini diloloskan karena telah mengajukan sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPD ada (dapil) Aceh, Abdullah Puteh, dia kami terima sebab melakukan ajudikasi. Ririn Rosiana, (dapil) Kalteng ini juga MS karena ajukan sengketa dan Syachrial Kui Domopou," kata Ilham.

Ilham menuturkan ada tiga eks napi korupsi lain yang mendaftar dalam DPD. Namun, ketiga eks napi tersebut tidak mengajukan sengekta, sehingga tidak masuk dalam DCT.

"Nah di Sulawesi Tenggara ada tiga orang, yang ketiganya tidak lakukan sengketa sehingga mereka tidak kami akomodasi (masukan dalam DCT). Yakni La Ode Bariun, Mansyur Masie, dan Ahmad Yani muluk," tuturnya.


Berikut tiga nama calon anggota DPD mantan terpidana korupsi:

1. Provinsi Aceh, Abdullah Puteh,

2. Provinsi Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana

3. Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Domopou (dwia/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads