"Ada 3 caleg DPD (eks napi korupsi)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Ketiga caleg ini berada di dapil Aceh, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara. Ilham mengatakan ketiga orang ini diloloskan karena telah mengajukan sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menuturkan ada tiga eks napi korupsi lain yang mendaftar dalam DPD. Namun, ketiga eks napi tersebut tidak mengajukan sengekta, sehingga tidak masuk dalam DCT.
"Nah di Sulawesi Tenggara ada tiga orang, yang ketiganya tidak lakukan sengketa sehingga mereka tidak kami akomodasi (masukan dalam DCT). Yakni La Ode Bariun, Mansyur Masie, dan Ahmad Yani muluk," tuturnya.
Berikut tiga nama calon anggota DPD mantan terpidana korupsi:
1. Provinsi Aceh, Abdullah Puteh,
2. Provinsi Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana
3. Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Domopou (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini