Awalnya Zumi mengaku mendapatkan pesan dari unit Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. Pesan itu, menurut Zumi, juga diteruskan ke DPRD Jambi.
"Korsupgah menyampaikan, mengingatkan kembali. Tolong sampaikan juga ke teman-teman DPRD untuk dijaga," ujar Zumi saat menyampaikan tanggapan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zumi, KPK tidak menyampaikan adanya OTT. Ucapan soal OTT itu sengaja ditambah-tambahi Zumi.
"Memang saya menambahkan ada OTT untuk menakut-nakuti, jangan sampai kayak DPRD provinsi lain. Memang ketua fraksi, termasuk Pak Supriyono datang ke saya, saya sampaikan tidak direspons positif saat itu," tutur Zumi.
Perihal itu sebelumnya disampaikan Cornelis, yang bersaksi dalam persidangan tersebut. KPK menanggapi bahwa informasi OTT tidak mungkin dibocorkan, terlebih melihat alur waktu kejadian yang disampaikan Cornelis yang, menurut KPK, tidak masuk akal, yaitu telepon dari Zumi pada Oktober 2016, sedangkan OTT KPK terjadi pada November 2017. (fai/dhn)