"Kita minta gerak cepat, kita telepon Menkumham bahwa ini kondisi darurat, kondisi yang harus segera disahkan PKPU-nya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
"Agar segera tahapan ini berjalan dengan baik," kata Ilham.
Selain itu, menurutnya pihaknya sudah mengirimkan surat edaran terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Surat edaran tersebut dikirimkan kepada masing-masing KPU daerah.
KPU melakukan revisi terhadap dua peraturan KPU. Kedua PKPU ini merupakan perubahan atas PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, serta PKPU 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
"Ini kan (ayat 1) terkait pelaksanaan putusan MA," kata Wahyu, (19/9).
(dwia/dnu)











































