"Saya baru dengan informasi ini. Saya harus dalami informasi ini, saya harus mendalami, meyakinkan diri saya apakah ini fakta atau rumor," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Kamis (20/9/2018).
Lukman mengaku baru mendengar informasi tersebut dari wartawan. Ia belum bisa menanggapi lebih lanjut terkait aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Palembang Harnojowo melalui Perwali Nomor 68 Tahun 2018 membuat gerakan salat subuh berjemaah. Bagi PNS yang tidak melaksanakan ini, ada ancaman pencopotan jabatan.
Di Kota Palembang, menurutnya, ada 16 ribu PNS dan 1.600 di antaranya menjadi pejabat. Pejabat yang tidak menaati aturan ini diancam akan dicopot dari jabatannya.
"Perintah perwali adalah untuk pejabat. Artinya, kalau pejabat tidak salat subuh (berjemaah), berarti dia tidak mau lagi menjadi pejabat," kata Harnojoyo di kantornya, Jl Merdeka pada Rabu (19/9) kemarin.
Tonton juga 'Anies-Sandi: Subuh Berjemaah Adalah Pesan Keadilan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini