"Sekarang memang fokus kami masih di pejabat eselon. Ke depan seluruh ASN di Pemkot pasti dilibatkan dan diwajibkan," papar Kabag Kesra Pemkot Palembang, Reza Pahlevi, Kamis (20/9/2018).
Menurut Reza, salat subuh berjemaah bukan untuk dilaksanakan di rumah. Tapi pejabat wajib salat di masjid yang ada di lingkungan sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya itu tadi, kalau pejabat utama tak salat subuh berjamaah ya pasti kami kasih surat peringatan. Empat kali tidak absen kita kasih peringatan, kalau masih terus-terusan ada surat SP bisa dicopot," katanya.
"Ini sebenarnya sudah jadi kebijakan Pak Wali. Oleh sebab itulah secara konsisten program yang sudah lama direncanakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota dan diwajibkan dulu bagi pejabat," imbuhnya.
Baca juga: Pejabat di Palembang Wajib Salat Subuh |
Untuk pengawasan sendiri, secara teknis Reza menyebut pejabat diabsen melalui aplikasi online. Dalam aplikasi nantinya pejabat diberi waktu 1 jam untuk absen.
"Mereka bisa absen dari pukul 04.30 WIB sampai 05.30 WIB. Lewat dari jam itu ya dianggap alfa dan ini kita pantau secara berkala. Sekarang aplikasi masih dalam proses tender, awal tahun sudah selesai," kata Reza.
Menunggu aplikasi selesai, Pemkot telah mebuat absen di setiap masjid yang ada di lingkungan rumah pejabat. Dengan begitu pengawasan gerakan salat subuh berjamaah dapat terealisasi dengan baik setelah diteken, Selasa (18/9) oleh Wali Kota Harnojoyo.
Tonton juga 'Anies-Sandi: Subuh Berjemaah Adalah Pesan Keadilan':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini