Kurang Lengkap, Berkas Richard Muljadi Dikembalikan Jaksa

Kurang Lengkap, Berkas Richard Muljadi Dikembalikan Jaksa

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 12:12 WIB
Polisi Tes Rambut dan Darah Richard Muljadi yang Ditangkap Nge-Coke (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Richard Muljadi, pria yang tertangkap memakai kokain dalam toilet di restoran kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Jaksa menilai berkas masih kurang secara formil dan materil.

"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda Metro Jaya dikarenakan ada kekurangan formil dan materil," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi, Kamis (21/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas dikembalikan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro pada Senin (17/9) lalu. Penyidik, menurut Nirwan, mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara tersebut.

"Idealnya 14 hari tapi ini kan kembali ke domain penyidik," ujarnya.



Richard sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.

Richard saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.




Tonton juga 'Richard Muljadi Isap Kokain di Resto SCBD, Kini Jadi Tersangka':


(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads