"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda Metro Jaya dikarenakan ada kekurangan formil dan materil," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi, Kamis (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idealnya 14 hari tapi ini kan kembali ke domain penyidik," ujarnya.
Richard sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.
Richard saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Tonton juga 'Richard Muljadi Isap Kokain di Resto SCBD, Kini Jadi Tersangka':
(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini