Barang bukti sabu- sabu tersebut ditemukan di rumah milik warga, Adi di Jalan Al Watoniah Sei Dua Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Penggeledahan itu, di Pimpin langsung oleh AKBP Dinar Widargo penyidik interfiksi BNN.
Anggota Polsek Tanjung Balai Selatan yang masih melaksanakan tugas di Polsek, langsung dimintai bantuannya untuk memasang police line di rumah tersebut.
Kemudian dilakukan pemotretan terhadap dua paket berupa kotak yang dilapisi dengan lakban warna coklat, yang berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 31 Kg itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar BNN ada melakukan penangkapan sabu seberat 31 Kg," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Kamis (20/9).
"Saat ini tersangka lagi di bawa oleh petugas BNN perjalanan ke Medan," sambungnya.
Namun, Irfan tidak bisa memberikan press release. Karena menurutnya pengungkapan kasus ini merupakan kewenangan dari BNN.
"Yang jelas pagi tadi saya juga sudah mengecek ke rumah yang di-police line tempat dilakukan penangkapan," jelas Irfan.
Tonton juga 'Pakai Sepatu dan Snack, Sabu dan Ribuan Ekstasi Ini Dikirim!':
(asp/asp)