DJKI: Pencatatan Hak Cipta Online Tutup Celah Pungli

ADVERTISEMENT

DJKI: Pencatatan Hak Cipta Online Tutup Celah Pungli

Muhammad Idris - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 10:08 WIB
Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan perbaikan pada sistem online untuk pencatatan hak cipta. Baru-baru ini, DJKI menerapkan sistem daring tersebut lewat teknologi Kriptografi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menjelaskan, Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi mampu menutup celah pungli bagi yang mendaftarkan hak cipta. Sebab bagi semua produk Kekayaan Intelektual, mengikuti Hak Cipta dan Indikasi Geografis dibangun melalui aplikasi pendaftaran online.

"Yang sudah berjalan online secara penuh dan bisa segera dinikmati masyakarat manfaatnya," Freddy dalam keterangan tertulisn, Kamis (20/9/2018).

Dia menambahkan, proses di Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi lebih aman dan mampu melindungi kerahasiaan data, keabsahan data, dan integritas data.


"Memberikan harapan besar bagi para pemilik karya ciptaan agar karya ciptanya bisa tercatat secara rapi di negara. Sertifikat Hak Cipta yang kini berupa softfile sehingga bisa dicetak kapan pun, jelas menyajikan kemudahan tersendiri dalam penyimpanan," tuturnya.

Selain itu, juga mampu meningkatkan permohonan hak cipta, kini mencapai 15.832 per Agustus 2018. Menurut Freddy, dengan aplikasi Hak Cipta online ini animo masyarakat jadi bagus mendaftarkan hak cipta.

"Sekarang sudah ada puluhan ribu permohonan pencatatan Hak Cipta yang ada DJKI. Dan hanya membutuhkan waktu satu hari," ungkapnya.

Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi ini juga berdampak pula pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima negara. Hal itu dikarenakan ikut meningkatkan permohonan hak cipta, berbanding lurus mengikuti PNBP.

Sebelumnya pada tahun 2015 permohonan pencatatan hak cipta hanya berada pada angka 5.864, lalu meningkat menjadi 7.235 permohonan pada tahun 2016 dan 11.764 permohonan di tahun 2017.


Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi berhasil masuk dalam Penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

Sebagai informasi, malam penyerahan penghargaan ini dihadiri oleh para pimpinan dari 16 kementerian, 20 lembaga, 18 provinsi, 16 kota dan 39 kabupaten. Penghargaan diterima oleh Freddy Harris yang langsung diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

"DJKI akan terus berinovasi, nanti akan ada pelayanan merek dan pusat data Kekayaan Inteletual ASEAN," ujar Freddy.




Tonton juga 'Diduga Praktik Pungli, PNS di Garut Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]

(idr/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT