Hal ini disebutkan jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (19/9/2018).
"Jumlah jemaah yang menjadi korban 96.976 orang," kata jaksa penuntut umum Tabrani saat membacakan dakwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memperdaya korban, terdakwa melakukan promosi, antara lain menyebarkan selebaran promosi ke berbagai daerah. Agen dan mitra diberi Rp 500 ribu untuk setiap jemaah yang berhasil direkrut," sambungnya.
Tidak hanya itu, promosi paket-paket umrah murah disebarkan oleh Hamzah Mamba. Harga yang ditawarkan jauh dari harga minimal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
"Paket yang ditawarkan mulai harga Rp 10 juta hingga Rp 25 juta," sebutnya.
Harga akan semakin mahal jika keberangkatan umrah ini dipercepat. Hamzah Mamba disebut menawarkan paket umrah hingga 2020. Promosi ini disebarkan terdakwa ke 15 provinsi di seluruh Indonesia.
"Akibat perbuatan terdakwa, kerugian jemaah mencapai Rp 1.214.091.220.242," ungkapnya.
Tonton juga 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama':
(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini