"Kalau misal dicap napi koruptor, itu ya kan melanggar hukum dan HAM juga," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Menurut Dasco, harus ada kesepakatan soal tanda yang akan dibubuhkan pada surat suara. Ia menyebut pemberian tanda itu harus dilakukan secara hati-hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Napi korupsi itu atau napi lain yang pernah dihukum kan menurut ketentuan harus men-declare bahwa dia sudah pernah dihukum dan perkaranya apa, kapan, di mana. Itu kan ketentuannya. Nah, para calon ini kan sudah declare," sebut anggota Komisi III DPR itu.
"Kalau kemudian di KPU dikasih tanda khusus bahwa yang bersangkutan sudah declare gitu untuk mengingatkan masyarakat, itu nggak jadi masalah," lanjut Dasco.
KPU mempertimbangkan memberi tanda eks napi korupsi pada surat suara Pemilu 2019. Namun hal ini tidak dilakukan bila dianggap diskriminatif.
"Daftar semua calon dipasang di TPS, tapi pertanyaannya kemudian kalau KPU menandai calon tersebut dalam daftar calon, jadi diskriminatif atau tidak. Kalau jadi diskriminatif, KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara, tentu saja tidak," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Tonton juga 'Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara':
(tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini