Ini Aturan Main Pendukung saat Pengambilan Nomor Urut Capres

Ini Aturan Main Pendukung saat Pengambilan Nomor Urut Capres

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 14:49 WIB
Ini Aturan Main Pendukung saat Pengambilan Nomor Urut Capres
Foto: Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Dwi-detik)
Jakarta - Pendukung capres cawapres diperbolehkan untuk ikut mengantar pengambilan nomor urut capres-cawapres. Begini cara KPU membatasi pendukung yang dapat masuk dalam KPU.

"Samanya, dari sisi pengantaran masa relatif sama dengan pendaftaran (capres). Sehingga Nanti teknisnya ada sejumlah orang yang masuk ke gedung KPU," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Wahyu mengatakan pihaknya belum menentukan berapa jumlah yang dapat masuk dalam area KPU. Namun menurutnya, jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yaitu 170 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ini belum kita putuskan. Dulu 170 orang (yang dapat masuk), yang 50 orang naik, 120 ditenda," ujar Wahyu.

"Lah sekarang ini kita asumsikan minimal sama jumlahnya. Kalau ditambah juga tidak akan banyak sekali lah, minimal sama," sambungnya.

Selebihnya pendukung yang tidak dapat masuk, dipersilahkan menunggu di depan gedung KPU. Pengambilan nomor urut sendiri akan dilakukan pada tanggal 21 September 2018.



"Terkait dengan massa selain itu, ya tentu sama berada di gedung luar KPU seperti waktu pendaftaran," tuturnya.

KPU sendiri menurut Wahyu, meminta parpol untuk menjaga ketertiban pendukungnya.

"Melalui LO kita sudah membangun komitmen bersama, bahwa ini juga tontonan kepada masyarakat luas dan mereka juga punya komitmen untuk masing-masing menjaga, menertibkan massa pendukungnya yang hadir," ujarnya.




Tonton juga 'Fahri Hamzah: Sandi Itu Pedagang, Bukan Ulama!':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/rvk)


Berita Terkait