Novanto Batal Bersaksi Sidang Kasus Suap Proyek Bakamla

Novanto Batal Bersaksi Sidang Kasus Suap Proyek Bakamla

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 11:49 WIB
Koruptor e-KTP Setya Novanto yang batal bersaksi di sidang Fayakhun Andriadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto batal memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara suap terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kenapa?

"Kondisi kesehatan tidak memungkinkan (hadir)," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Koruptor e-KTP seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi dalam sidang tersebut. Novanto dipanggil jaksa KPK dalam kapasitas semasa menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Novanto telah hadir untuk memberikan kesaksian. Irvanto juga berstatus terdakwa tetapi dalam perkara lain yaitu korupsi proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.




Tonton juga 'Kasus Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,6 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads