"Kondisi kesehatan tidak memungkinkan (hadir)," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Koruptor e-KTP seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi dalam sidang tersebut. Novanto dipanggil jaksa KPK dalam kapasitas semasa menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
Tonton juga 'Kasus Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,6 Tahun Bui':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini