Kasus ini bermula dari perkenalan Siswanto dengan seorang wanita pada 14 Agustus bulan lalu. Kondisi rumah tangganya yang mulai retak membuat Kepala Urusan Perencanaan Desa Kedungotok berselingkuh dengan kenalannya itu.
Via aplikasi pesan elektronik, Siswanto dan si wanita terlibat chat mesra. Sampai-sampai, si wanita tersebut mengirimkan foto setengah telanjang kepada Siswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Siswanto, red) menurutinya dengan membuka resletingnya. TKP di kantor Desa Kedungotok," ujar Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hadi kepada detikcom, Selasa (18/9/2018).
Nah, di sinilah awal mula petaka itu terjadi. Video call tersebut direkam oleh lawan bicaranya. Gelagat buruk pun muncul dua hari kemudian ketika rekaman itu digunakan pelaku untuk memeras Siswanto. Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil Siswanto jika tak diberi uang.
Namun karena permintaan uang Rp 10 juta tak dipenuhi oleh Siswanto, pelaku mengunggah rekaman video dan foto alat vital perangkat Desa Kedungotok itu ke akun Facebook seseorang dengan nama Puput Putri pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu.
"Foto dan video itu akhirnya beredar ke warga Kedungotok dan sekitarnya," terang Ismono.
Foto alat vital Siswanto pun tersebar. Warga menggelar protes mendesak Siswanto mundur lantaran dituduh berbuat asusila.
Inspektorat Kabupaten Jombang menyerahkan perkara jabatan Siswanto kepada Kepala Desa Kedungotok. Dengan begitu, Kades tak perlu meminta petunjuk hukum dari Inspektorat untuk mencopot anak buahnya yang bermasalah.
"Itu kan perangkat desa, kewenangan pemberhentian dan pengangkatan mereka penuh di Kepala Desa," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Jombang I Nyoman Suwardana. (dkp/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini