"Iya kita sudah kirim surat ke Presiden, Kamis (13/9) lalu kalau nggak salah," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi saat dihubungi, Selasa (18/9/2018).
Made menjelaskan, waktu Pemprov DKI untuk melaksanakan rekomendasi KASN habis tanggal 12 September 2018 lalu. Oleh karena itu, KASN menyurati presiden sehari kemudian untuk diambil tindakan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made tak merinci apa rekomendasi yang disampaikan ke presiden. Namun, bisa saja meminta Pemprov mengembalikan jabatan yang dicopot, atau tindakan lainnya.
Terkait perombakan pejabat di Pemprov DKI ini, hubungan Gubernur DKI Anies Baswedan dan KASN sempat memanas. Anies menuding Kepala KASN berpolitik.
"Saya cuma heran saja, kenapa Ketua KASN harus melakukan press release. Kan KASN bukan partai, bukan ormas, bukan organisasi politik. Kenapa harus gunakan pernyataan terbuka? Kenapa nggak surat antara pemerintahan. Itu biasa kok kirim surat. Ada surat, tunggu jawaban, surat, tunggu jawaban," ungkap Anies saat menghadiri acara pertemuan akbar guru SLB se-DKI Jakarta di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7).
Sofian menepis tudingan Anies. Dia menegaskan tak ada maksud politik. Cara yang sama pernah diterapkannya di zaman eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saksikan juga video 'Anies: Kok Ketua KASN Berpolitik?':
(rna/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini