Pemprov DKI Pecat 27 PNS yang Tersangkut Kasus Korupsi

Pemprov DKI Pecat 27 PNS yang Tersangkut Kasus Korupsi

Indra Komara - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 19:43 WIB
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberhentikan dengan tidak hormat 27 PNS yang terlibat kasus korupsi. PNS DKI yang terlibat kasus korupsi terdeteksi sejak tahun 2017 sampai 2018.

"Saat ini, tahun 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal 3 orang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, (18/9/2018).

Selain 27 PNS yang sudah diberhentikan, masih ada 21 orang yang sedang menjalani proses banding terkait status korupsinya. Budihastuti menjelaskan, 21 PNS tersebut diberhentikan sementara namun masih menerima gaji 50 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang 27 tadi yang diberhentikan, sudah diberhentikan karena sudah divonis, sudah inkrah. Sedangkan yang 21 orang ini belum inkrah, artinya mereka masih banding. Begitu diputuskan tingkat pertama, mereka boleh banding kan," ujarnya.

"Tapi kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka begitu mereka berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang," tambah Budihastuti.




Dia mengaku akan memeriksa lagi data yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai PNS korupsi. Dia ingin memastikan PNS yang korupsi di Pemprov DKI sesuai dengan data di BKN atau tidak.

"Kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data-data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa aja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan," tuturnya.

Sebelumnya, data BKN menyebutkan ada 52 pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta yang belum dipecat meski sudah terpidana kasus korupsi. Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Wahyono mengatakan Pemprov DKI telah bertindak tegas menindak.

"Pokoknya, ketika orang kena tipikor, sudah inkrah, putusannya ada, kita langsung eksekusi. Sudah dari bertahun-tahun lalu. Daerah lain belum berani, kita sudah lakukan itu," jelasnya Wahyono saat dihubungi, Jumat (14/9). (idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads