"Saat ini, tahun 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal 3 orang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, (18/9/2018).
Selain 27 PNS yang sudah diberhentikan, masih ada 21 orang yang sedang menjalani proses banding terkait status korupsinya. Budihastuti menjelaskan, 21 PNS tersebut diberhentikan sementara namun masih menerima gaji 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka begitu mereka berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang," tambah Budihastuti.
Baca juga: Pecat Segera PNS Korup! |
Dia mengaku akan memeriksa lagi data yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai PNS korupsi. Dia ingin memastikan PNS yang korupsi di Pemprov DKI sesuai dengan data di BKN atau tidak.
"Kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data-data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa aja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan," tuturnya.
Sebelumnya, data BKN menyebutkan ada 52 pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta yang belum dipecat meski sudah terpidana kasus korupsi. Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Wahyono mengatakan Pemprov DKI telah bertindak tegas menindak.
"Pokoknya, ketika orang kena tipikor, sudah inkrah, putusannya ada, kita langsung eksekusi. Sudah dari bertahun-tahun lalu. Daerah lain belum berani, kita sudah lakukan itu," jelasnya Wahyono saat dihubungi, Jumat (14/9). (idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini