"Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
"Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan (hanya terkait satu kasus saja), karena judicial rivew itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," ujar Hasyim.
Sebelumnya, aturan soal eks koruptor, eks napi bandar narkoba, dan eks napi kejahatan seksual tak boleh maju nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berikut ini bunyinya:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Saksikan juga video 'Tak Ada Alasan PKPU yang Melarang Eks Koruptor Nyaleg Dibungkam':
(dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini