"Tersangka atas nama IR, 42 tahun, pada jam 23.00 WIB ditangkap di Jalan KL Yos Sudarso KM 12,8 LK IV Nomor 65, Titi Papan, Medan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/9/2018).
Pelaku menurut Rachmad membuat postingan di akun Facebook-nya tentang video hoax demonstrasi ricuh di MK dan sekitar Istana Presiden. Pelaku memberi judul postingannya "AKSI MAHASISWA JAKARTA DI DEPAN GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 14 September 2018 telah memposting video di akun Facebook-nya, dengan url https://www.facebook.com/groups/1819521411692144/permalink/2220281811616100/," ujar Rachmad.
Kepada polisi, IR mengaku motif dirinya memposting untuk memberitahu para netizen ada kejadian demo mahasiswa. Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku.
"Pelaku mengaku memposting untuk memberitahukan di medsos bahwa ada kejadian demo mahasiswa. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Rachmad.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP. Total tersangka yang ditangkap polisi hingga saat ini berjumlah tujuh orang.
Saksikan juga video 'Ungkapan Hati Korban Hoax Rusuh Demo di MK':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini