Gugatan itu dilayangkan pada 3 Januari 2018 dan memakan waktu kurang-lebih 9 bulan. Salah satu proses yang memakan waktu adalah soal pemberian harta dari Tajuddin ke Fitriani, dari mobil hingga rumah.
Akhirnya PA Watampone memutuskan rumah menjadi milik Fitriani karena rumah itu adalah mahar perkawinan. Adapun status hukum mobil Honda Civic Turbo adalah hadiah, sehingga tidak mutlak menjadi Fitriani.
Pihak Tajuddin sempat ingin memberikan pilihan untuk mengganti mobil Honda Civic Turbo dengan mobil lain atau uang senilai 100 juta. Namun pihak Andi Fitriani tetap bertahan dengan hadiah pernikahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, kini mobil sedan seharga Rp 500 juta tersebut harus dikembalikan ke kakek Tajuddin sebagai pemilik yang sah berdasarkan putusan hakim. Adapun rumah menjadi hak Fitriani.
Sebagaimana diketahui, perkawinan keduanya digelar dengan meriah pada April 2017. Namun harmonis rumah tangga mereka hanya berjalan beberapa bulan. Masuk bulan keempat, mereka sudah pisah ranjang.
Kakek Tajuddin (istimewa) |
Setelah cara kekeluargaan buntu, Tajuddin menempuh jalur hukum menceraikan Fitriani pada Maret 2018. Alasannya, ada pihak ketiga yang merebut buah hatinya.
Saksikan juga video 'Wow! Mahar Mewah Kakek 70 Tahun Nikahi Gadis 30 Tahun':
(asp/asp)












































Kakek Tajuddin (istimewa)