"Kementerian Keuangan hanya mengatur kebijakan pengaturan rekening milik Kementerian/Lembaga negara, mulai pemberian izin pembukaan rekening sampai menutup atau memblokir rekening K/L," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, saat dikonfirmasi detikcom, Senin malam (17/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan (Kemenkeu) tersebut tidak berlaku untuk rekening atas nama pribadi/perorangan yang tidak berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara melalui APBN," ujar Nufransa.
Ratna sebelumnya juga menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan swadaya untuk pembangunan di Papua. Ruben kemudian menyebutkan nominal yang ada di rekeningnya itu mencapai Rp 23,9 triliun.
"Kami mendapatkan print out rekening kami dan faktanya kosong tetapi laporannya World Bank itu sudah masuk ke rekening kami. Ini kami melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Kami pun semalam hubungi auditor dari World Bank dan mengatakan transferan kami kepada saudara dari Bank Indonesia itu sudah clear," ujar Ruben.
Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Ingin Temui Pendukung Jokowi, Ada Apa?':
(bag/aan)











































