MA Anulir Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Golkar Ikut Hukum

MA Anulir Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Golkar Ikut Hukum

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 18:40 WIB
MA Anulir Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Golkar Ikut Hukum
Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir PKPU 20/2018 yang salah satu poinnya melarang eks narapidana korupsi maju Pileg 2019. Golkar menegaskan akan mematuhi aturan hukum.

"Golkar ikut putusan hukum," kata Ketum Golkar Airlangga Hartarto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).


Selain itu, Airlangga menyebut dalam daftar caleg sementara Golkar, tak ada bacaleg eks koruptor. "Kan dalam DCS Golkar nggak ada," sebut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut adalah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya meminta seluruh pihak menjalankan komitmen pemberantasan korupsi. Arief juga meminta seluruh pihak mendorong adanya peraturan yang melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg.

"Saya ingin tagih komitmen banyak orang, komitmen banyak pihak yang selalu berkali-kali bilang punya komitmen sama seperti substansi dalam PKPU itu," kata Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9).




Tonton juga 'KPU akan Gelar Rapat Pleno Bahas Putusan MA soal Napi Korupsi':


(gbr/idh)


Berita Terkait