MA Kirim Salinan Putusan Eks Koruptor Nyaleg ke KPU Malam Ini

MA Kirim Salinan Putusan Eks Koruptor Nyaleg ke KPU Malam Ini

Eva Safitri - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 18:31 WIB
MA Kirim Salinan Putusan Eks Koruptor Nyaleg ke KPU Malam Ini
Gedung MA/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan salinan putusan yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg ke KPU malam ini.

"Insyaallah malam ini juga dikirimkan ke KPU," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah dalam jumpa pers di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Putusan MA atas gugatan uji materi PKPU 20/2018 tentang pencalegan ditegaskan Abdullah berlaku sejak diputuskan. KPU disebut Abullah juga akan mencermati isi putusan untuk menyiapkan tindaklanjut terkait daftar calon tetap (DCT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena harus hati-hati itu KPU harus menunggu salinan putusan. Karena pernyataan KPU sendiri juga seperti itu," sambungnya.





Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyatakan pihaknya tetap menjadwalkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September.

Arief mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan masuk tidaknya eks napi korupsi dalam DCT pasca putusan MA. Sebab KPU masih menunggu salinan putusan dari MA.






Tonton juga 'MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandi: Let People Choose':


(fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads