"Insyaallah malam ini juga dikirimkan ke KPU," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah dalam jumpa pers di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Putusan MA atas gugatan uji materi PKPU 20/2018 tentang pencalegan ditegaskan Abdullah berlaku sejak diputuskan. KPU disebut Abullah juga akan mencermati isi putusan untuk menyiapkan tindaklanjut terkait daftar calon tetap (DCT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyatakan pihaknya tetap menjadwalkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September.
Arief mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan masuk tidaknya eks napi korupsi dalam DCT pasca putusan MA. Sebab KPU masih menunggu salinan putusan dari MA.
Tonton juga 'MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sandi: Let People Choose':
(fdn/fdn)











































