"Saya sudah sampaikan semua kepada penyidik mengenai hubungannya dengan pengusahaan batu baranya," kata Bambang setelah diperiksa di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Bambang mengaku tidak tahu mengenai penunjukan perusahaan Blackgold Natural Resources sebagai salah satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1. Ia mengatakan bukan tugasnya menunjuk perusahaan tersebut dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang diperiksa selama sekitar 5,5 jam sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Kepada penyidik, dalam proyek ini ia mengaku bertugas sebagai pengadaan batu bara.
"Tupoksi Anda apa di PLTU Riau-1?" tanya para pewarta.
"Pengusahaan batu baranya," jawab Bambang sambil berjalan ke mobilnya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Tonton juga 'Cara Cegah Korupsi PLTU: Gunakan Energi Terbarukan!':
(yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini