"Ada penyampaian dia (Elhelwi) setelah ada OTT?" kata pengacara Zumi Zola, Handika, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (17/9/2018).
"Nggak usah (dikembalikan) Pak Juber, kan nggak ada saksi. Kami bilang kan ada yang nganter itu kan orang. Kami Fraksi Golkar akan kembalikan," ujar Juber yang menirukan Elhelwi saat bersaksi dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ini tradisi?" ujar Handika.
"Iya," jawab Juber.
Namun majelis hakim Yanto memotong ucapan tersebut. Menurut Yanto, hal itu bukan tradisi.
"Bukan kami yang ngomong ya, menurut jaksa bukan tradisi," kata Yanto.
Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini