"Pengadilan Tinggi menyatakan yang bersangkutan bebas murni. Tidak ada melakukan perbuatan itu (mengaborsi anak hasil perkosaan). Upaya itu kami lakukan kasasi sesuai SOP di kejaksaan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Jambi, Deddy Tri Hariyadi usai didemo pecinta anak, di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jambi, Senin (17/9/2018).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut si anak dihukum 6 bulan penjara dengan 3 bulan hukuman kerja sosial. Jaksa menilai si anak yang berusia 15 tahun tetap bersalah karena mengaborsi janinnya. Di mana janin itu akibat perkosaan yang dilakukan kakak yang berusia 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pendemo dari Save Our Sister menyesalkan langkah kejaksaan. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi sudah tepat yaitu membebaskan si anak sudah tepat karena si anak mengaborsi di bawah daya paksa. Oleh sebab itu, upaya kejaksaan yang meminta si anak dipenjara lagi lewat kasasi, dinilai tak tepat.
"Mereka (kejaksaan) kaku melihat ini soal aborsi. Korban perkosaannya harusnya dilindungi juga. Amanat uu jelas melindungi korban," ujar juru bicara Save Our Sister, Zubaidah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini