Bela Irwandi Yusuf, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Ajukan Praperadilan

Bela Irwandi Yusuf, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Ajukan Praperadilan

Zunita Putri - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 12:22 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. YARA menyebut penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf tidak sesuai prosedur.

Safaruddin, pengacara Kepala YARA, Yuni Eko Hariatna menyebut penangkapan Irwandi Yusuf tidak lazim. Alasannya tidak ada transaksi terkait dugaan suap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Bahwa Irwandi sesungguhnya dijemput di Pendopo Gubernur Aceh. 'Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT'," kata Safaruddin dalam permohonannya yang dianggap dibacakan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl. Ampera Raya, Senin (17/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Safaruddin juga menilai barang bukti yang diperlihatkan KPK yakni berupa uang dan bukti transfer yang diperlihatkan masyarakat itu bukan dari tangan Irwandi melainkan diperoleh dari orang lain. Menurutnya, bukti pengiriman uang yang didapat KPK bukan mengalir ke Irwandi melainkan untuk Aceh Marathon.

"Bahwa barang bukti yang diperlihatkan termohon berupa uang dan bukti transfer kepada publik tidak disita dari tangan Irwandi Yusuf, tapi itu semua diperoleh dari orang lain, barang bukti itu diambil termohon dari pihak swasta, bukan dari kedua orang yang di-OTT," ujarnya.

"Bahkan semua transaksi yang ada dalam print out pengiriman uang, diduga tidak dikirimkan kepada Irwandi, tapi kepada pihak lain yang disinyalir untuk keperluan kegiatan promosi pembangunan Aceh, yaitu Aceh Marathon," sambungnya.





Selain itu, dia menuding KPK hingga saat ini tidak bisa membuktikan keterlibatan Irwandi dalam perkara dugaan penerimaan suap. Dia pun meminta KPK segera memebebaskan Irwandi agar dapat menjabat lagi sebagai Gubernur Aktif Aceh.

"Bahwa KPK sampai saat ini tidak bisa membuktikan keterlibatan Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan oleh KPK, dan oleh karena itu KPK harus melepaskan Irwandi Yusuf dari penahanan agar Irwandi Yusuf dapat menjalankan kembali roda pemerintahan di Provinsi Aceh sehingga proses pembangunan di Aceh tidak terhambat," imbuh dia.

Terakhir dalam pemohonanya, dia berharap agar hakim dapat mengabulkan semua permohonan dan menyatakan penangkapan Irwandi tidak sah dan juga meminta KPK untuk melepaskan Irwandi sebagai tahanan.

KPK akan memberikan jawaban terkait permohonan praperadilan ini pada sidang lanjutan besok, Selasa (18/9).




Tonton juga 'Qanun dan Korupsi di Aceh':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads