Safaruddin, pengacara Kepala YARA, Yuni Eko Hariatna menyebut penangkapan Irwandi Yusuf tidak lazim. Alasannya tidak ada transaksi terkait dugaan suap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Bahwa Irwandi sesungguhnya dijemput di Pendopo Gubernur Aceh. 'Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT'," kata Safaruddin dalam permohonannya yang dianggap dibacakan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl. Ampera Raya, Senin (17/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Safaruddin juga menilai barang bukti yang diperlihatkan KPK yakni berupa uang dan bukti transfer yang diperlihatkan masyarakat itu bukan dari tangan Irwandi melainkan diperoleh dari orang lain. Menurutnya, bukti pengiriman uang yang didapat KPK bukan mengalir ke Irwandi melainkan untuk Aceh Marathon.
"Bahwa barang bukti yang diperlihatkan termohon berupa uang dan bukti transfer kepada publik tidak disita dari tangan Irwandi Yusuf, tapi itu semua diperoleh dari orang lain, barang bukti itu diambil termohon dari pihak swasta, bukan dari kedua orang yang di-OTT," ujarnya.
"Bahkan semua transaksi yang ada dalam print out pengiriman uang, diduga tidak dikirimkan kepada Irwandi, tapi kepada pihak lain yang disinyalir untuk keperluan kegiatan promosi pembangunan Aceh, yaitu Aceh Marathon," sambungnya.
Selain itu, dia menuding KPK hingga saat ini tidak bisa membuktikan keterlibatan Irwandi dalam perkara dugaan penerimaan suap. Dia pun meminta KPK segera memebebaskan Irwandi agar dapat menjabat lagi sebagai Gubernur Aktif Aceh.
"Bahwa KPK sampai saat ini tidak bisa membuktikan keterlibatan Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan oleh KPK, dan oleh karena itu KPK harus melepaskan Irwandi Yusuf dari penahanan agar Irwandi Yusuf dapat menjalankan kembali roda pemerintahan di Provinsi Aceh sehingga proses pembangunan di Aceh tidak terhambat," imbuh dia.
Terakhir dalam pemohonanya, dia berharap agar hakim dapat mengabulkan semua permohonan dan menyatakan penangkapan Irwandi tidak sah dan juga meminta KPK untuk melepaskan Irwandi sebagai tahanan.
KPK akan memberikan jawaban terkait permohonan praperadilan ini pada sidang lanjutan besok, Selasa (18/9).
Tonton juga 'Qanun dan Korupsi di Aceh':
(zap/fdn)