"IY (Irwandi Yusuf) melalui kuasa hukum melaporkan penerimaan tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp 39 juta pada tanggal 11 Juli 2018 atau sekitar 8 hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu kemudian disita oleh KPK. Penyitaan dilakukan untuk keperluan penanganan perkara dugaan suap yang melibatkan Irwandi.
"Uang Rp 39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," ucapnya.
Febri mengimbau kepada para pejabat untuk melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari setelah penerimaannya. Pelaporan dilakukan sebagai bentuk kejujuran dari penerima.
Sebelumnya, Irwandi menyebut Rp 39 juta yang dikembalikannya ke KPK tidak terkait perkara yang menjeratnya. Irwandi mengatakan rekeningnya pernah dipinjam hingga akhirnya uang itu masuk ke rekeningnya.
"Gini, ada yang minjam rekening saya," ucap Irwandi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8) lalu.
"Itu bukan untuk saya uangnya, untuk teman (yang) minta bantuan sama Syaiful (Syaiful Bahri yang juga tersangka suap). Uang jajan," sebut Irwandi.
Irwandi dijerat KPK dengan dugaan penerimaan suap dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebesar Rp 500 juta. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada 2 orang yang juga dijerat sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini