"Ya sudah tahu kalau itu simulasi. Maksudnya dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain ikut turun unjuk rasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (17/9/2018).
Argo mengatakan SAA mengajak warga menyebarkan video tersebut lewat media sosial. Dia ingin informasi tersebut tersebar luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Argo ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI DKI jakarta Mirza Zulkarnaen. Mirza menyebut SAA hanya ingin menyampaikan informasi yang seimbang tapi lalai dan tidak mengecek kembali informasi yang diterima.
"Sebenarnya buat penyeimbang berita doang. Itu penyeimbang berita biar misalnya kalau di TV nggak diliput, di media nggak diliput, setidaknya masyarakat bisa lihat di Facebook," ujar Mirza.
Sebelumnya, SAA ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (15/9). Dia diduga menyebarkan video hoax itu melalui akun Facebook-nya.
Polisi sudah menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga resmi ditahan terkait kasus itu.
Tonton juga 'Antara Sandi, FPI, dan Emak-emak':
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini