Polisi: Anggota FPI Sebar Hoax Rusuh di MK agar Warga Ikut Demo

Polisi: Anggota FPI Sebar Hoax Rusuh di MK agar Warga Ikut Demo

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 11:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi menyebut anggota FPI berinisial SAA mengetahui video yang disebarkannya adalah simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Dia tetap menyebarkan video itu dengan caption seolah-olah ada demo rusuh di MK agar yang lain ikut berunjuk rasa.

"Ya sudah tahu kalau itu simulasi. Maksudnya dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain ikut turun unjuk rasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (17/9/2018).


Argo mengatakan SAA mengajak warga menyebarkan video tersebut lewat media sosial. Dia ingin informasi tersebut tersebar luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan menyebar hoax: ingin menyampaikan berita dan bagi info untuk ajak agar berita viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden," imbuh Argo.

Pernyataan Argo ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI DKI jakarta Mirza Zulkarnaen. Mirza menyebut SAA hanya ingin menyampaikan informasi yang seimbang tapi lalai dan tidak mengecek kembali informasi yang diterima.

"Sebenarnya buat penyeimbang berita doang. Itu penyeimbang berita biar misalnya kalau di TV nggak diliput, di media nggak diliput, setidaknya masyarakat bisa lihat di Facebook," ujar Mirza.


Sebelumnya, SAA ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (15/9). Dia diduga menyebarkan video hoax itu melalui akun Facebook-nya.

Polisi sudah menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga resmi ditahan terkait kasus itu.




Tonton juga 'Antara Sandi, FPI, dan Emak-emak':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads